Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Anak dan Perempuan dalam Hukum Pidana Indonesia Bagi Santriwati Pondok Pesantren Nurul Jadid
Keywords:
Penyuluhan, Perlindungan Hukum, Anak dan Perempuan, Hukum PidanaAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini dikemas dengan penyuluhan hukum dengan tema “Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Anak dan Perempuan dalam Hukum Pidana Indonesia Bagi Santriwati Pondok Pesantren Nurul Jadid”. Tujuan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan hukum tentang perlindungan anak dan perempuan bagi santri PP. Nurul Jadid. Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan santri PP. Nurul Jadid memiliki wawasan tentang bagaimana keberpihakan hukum terhadap anak den perempuan. Mengapa, karena selama ini banyak anak-anak di bawah umur dan perempuan seringkali menjadi korban intimidasi dan diterlantarkan atau dipaksa bekerja tatakala masih berada di bawah umur. Atas dasar inilah maka penting dilakukan penyuluhan hukum bagi santriwati PP. Nurul Jadid sebagai calon ibu dan orang tua agar tidak menjadi korban diskriminasi.