Advokasi Moderasi Pemikiran Keagamaan terhadap Tiga Dosa Besar Pendidikan dengan Menggunakan Paradigma Pancasila pada Remaja Ikatan Mahasiswa se-Kecamatan Wringin (IKMKW) Bondowoso

Authors

  • Abu Khaer Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo
  • Muhamad Ulum Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.59106/salwatuna.v4i1.185

Keywords:

Advokasi, Moderasi, intoleransi, perundungan, kekerasan

Abstract

Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk advokasi memoderasi Pemikiran Keagamaan Para Remaja Terhadap Tiga Dosa Besar Pendidikan dengan menggunakan Paradigma Pancasila Pada Ikatan Mahasiswa Se-Kecamatan Wringin (IKMKW) Kabupaten Bondowoso. Tiga dosa besar pendidikan tersebut berupa intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan (bullying). Program ini bermanfaat untuk menjunjung tinggi keharomonisan, toleran, dan menghargai harkat, martabat, dan Hak Asasi Manusia dari remaja terhadap nilai-nilai kemanusiaan berlandaskan keluhuran Pancasila yang selaras dengan keagungan Islam. Tujuan itu berlandaskan pada upaya untuk menekan tindak kekerasan dengan memoderasi pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta ajaran Islam atas tiga dosa besar pendidikan. Tempat lokasi penelitian ini, yaitu Ikatan Mahasiswa Se-Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso, bekerja sama dengan Pemerintahan Kecamatan Wringin dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Wringin. Program yang diadvokasikan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan pada para remaja tingkatan Mahasiswa Perguruan Tinggi Umum dan Perguruan Tinggi Agama, baik Negeri maupun Swasta. Hasil dari penelitian ini, para remaja menjadi mengerti bahwa dosa besar intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan (bullying) merupakan suatu perbuatah yang sangat merugikan individu pelaku itu sendiri. Terlebih, berlandaskan Pancasila dan Islam, dosa besar pendidikan tersebut, merugikan pelakunya di dunia hingga di akhirat kelak. Oleh karenanya, toleransi dengan saling menghormati, bergaul dengan norma agama menghindari dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang mengarah pada zina, maupun sikap mengjungjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat merupakan suatu keniscayaan

Downloads

Published

2024-07-31