Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Dan Mengkonsumsi Ikan Lele Yang Diberi Pakan Bangkai Ayam Di Jambesari Bondowoso
Keywords:
tinjauan hukum islam, praktek jual-beliAbstract
Dewasa ini, perkembangan budidaya ikan Lele telah dilakukan oleh masyarakat di berbagai Daerah, salah satunya adalah di desa Jambesari kec Bondowoso. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli dan hukum mengkonsumsi Lele yang telah diberi pakan bangkai ayam dalam perspektif hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan Normatif empiris yang dilengkapi dengan metode wawancara. Sedangkan teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah metode observasi, wawancara, dan disertai dengan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengkonsusmsi Lele yang telah diberi pakan bangkai ayam mati hukumnya adalah halal jika memenuhi syarat-syarat berikut; (1) tidak ada perubahan terhadap rasa; (2) tidak menimbulkan terhadap perubahan bau, (3) tidak membahayakan dan (4) telah melalui proses karantina selama 3-4 hari.